PT Kai Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual : Dilarang Naik Kereta Api Lagi

- 23 Juni 2022, 15:32 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero /KAI

KAI dengan tegas menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar moral etika dan berbuat asusila, sehingga merendahkan pelanggan yang lainnya, teutama wanita.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ujar Asdo, Selasa (21/6/2022).

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

Petugas akan menekankan dan mengingatkan akan pentingnya menjaga sopan santun terhadap sesama penumpang. Konsekuensi terhadap tindakan yang melakukan pelecehan seksual serta mengingatkan untuk sesegera mungkin melaporkan apabila ada perilaku yang membuat penumpang satu sama lain tidak nyaman .

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ucap Asdo.

Selain itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

KAI juga harus segera melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan - ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.

Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang 'Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.'***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x