CEK Cara Lihat Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik Atau Tidak, Jadi Jangan Kaget ya Jika Namanya Tercantum

- 23 Juni 2022, 16:03 WIB
Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Pembayarannya
Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Pembayarannya /Pixabay/Minh82bn dan Humas Polda Jateng

 

 
BERITA KBB - Tilang elektronik merupakan mekanisme penilangan menggunakan aspek elektronik melalui bantuan kamera CCTV yang dipasang di beberapa titik strategis di jalanan.
 
CCTV berfungsi sebagai pengawas bantuan untuk polisi dalam memantau berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
 
Petugas akan memantau dari ruang monitor untuk mencatat nomor pelat kendaraan yang melakukan pelanggaran lalau lintas, untuk selanjutnya diberi surat peringatan untuk membayar denda via bank dalam kurun waktu tujuh hari.
 
 
Saat ini sudah ada 12 wilayah Polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik, yaitu:
 
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Banten
3. Polda Jawa Barat
 
4. Polda Jawa Tengah
5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Polda Jawa Timur
 
 
7. Polda Lampung
8. Polda Jambi
9. Polda Riau
 
10. Polda Sumatera Barat
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sulawesi Utara
 
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang elektronik adalah apabila melanggar tata tertib lalu lintas yang berlaku pada suatu jalan tertentu, hal ini terdiri dari:
 
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
3. Menggunakan smartphone saat berkendara
 
 
4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
5. Menggunakan pelat palsu pada kendaraan bermotor
6. Berkendara melawan arus
 
7. Melanggar lampu merah
8. Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari
9. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm
 
10. Berboncengan motor lebih dari 3 orang
11. Berkendara salah jalur
12. Parkir tidak pada tempat yang sudah disediakan
 
13. Menaikkan dan menurunkan penumpang, serta berhenti di sembarang tempat
14. Berkendara menggunakan jalur TransJakarta
15. Pelanggaran ganjil-genap
 
Untuk setiap tindak pelanggaran lalu lintas dikenakan besaran denda tilang elektronik yang berbeda. 
 
Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
 
Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000. 
 
Kemudian untuk pelanggaran mengendarai motor tanpa menggunakan helm akan dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp250.000.
 
 
Selanjutnya untuk kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
 
Selain itu pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara akan dikenakan hukuman penjara 1 bulan atau sanksi denda Rp250.000.
 
Untuk penggunaan smartphone saat berkendara juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp750.000.
 
Berikut cara kerja tilang elektronik dan cara meresponsnya.
 
Pertama, petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Kalau sudah cocok, pengendara akan menerima surat konfirmasi ke alamat rumah.
 
Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang sebelumnya sudah diambil oleh kamera pada saat kejadian.
 
Perlu diketahui, surat akan datang ke alamat rumah pengendara dalam jangka waktu tiga hari setelah pelanggaran.
 
Tapi, kamu juga bisa mengecek sendiri untuk mengetahui bahwa kamu kena tilanga atau tidak, melalui buka situs resmi ETLE, yaitu KLIK DISINI
 
Selanjurnya, kamu wajib mengisi data kendaraan di situs tersebut. Data yang diminta beruma nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor tangka.
 
Kamu bisa melihat data tersebut pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), setelah itu klik ‘cek data’.
 
Bagi kamu yang kena tilang, ternyata kamu mempunyai hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadamu. Misal, kamu merasa bukan kamu pelakunya pada surat tersebut.
 
Maka, kamu memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirimu atau bukan.
 
Dalam hak jawab ini, pengendara diberikan waktu hingga lima hari. Kalau tidak segera memberikan jawaban, maka STNK bisa diblokir.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x