Berikut 12 Lokasi Outlet Holywings yang Ditutup Oleh Pemprov DKI Jakarta Sesuai Arahan Gubernur Anies Baswedan

- 27 Juni 2022, 21:16 WIB
Pemprov DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings
Pemprov DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings /ANTARA

BERITA. KBB - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cabut izin usaha 12  outlet Holywings di Jakarta. Namun, bukan karena promosi minuman gratis bagi nama Muhammad dan Maria tetapi dari kajian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta cafe tersebut melanggaran ketentuan atas  menjual alkohol.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra, dari peninjauan lapangan Holywings belum memiliki sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022. 
 
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tercatat Pada 27 Juni, Berikut Penjelasannya

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan,  Holywings belum memiliki sertifikat KBLI 56301 yang merupakan  Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Karena menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Dan dari peninjauan di lapangan Holywings hanya memiliki  Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 yang ditunjukan untuk pengecer minuman beralkohol yang hanya memperbolehkan pelanggannya membawa pulang minuman dan tidak di tempat," tuturnya.

Baca Juga: Hujan Meteor Tengah Berlangsung Terjadi Pada 27 Juni Yang Bisa di Lihat Dari Jakarta Sampai Bali

Dan dari 12 oulet yang ada, kata Andhika, hanya 7 outlet yang memiliki surat tersebut. "Sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjutnya.

Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.. ***


 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x