KPK Tahan Adik Bupati Muna Atas Kasus Suap Mantan Dirjen di Kemendagri Terkait Pinjaman PEN

- 28 Juni 2022, 08:12 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Memberikan keterangan pers atas penahanan Adik Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto Emba
Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Memberikan keterangan pers atas penahanan Adik Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto Emba /Pikiran Rakyat
 

BERITA KBB - Adik Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto Emba  hari ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Rusdianto pun ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada hari ini sedangkan pengumumannya sebagai tersangka dilakukan pada 23 Juni lalu. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari suap yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

"Penyidik menetapkan untuk menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan dari 27 Juni hingga 16 Juli di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
 
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Selasa 28 Juni 2022, Ada Upin&Ipin dan Putri Duyung & 1001 Keajaiban 2

Karyoto menjelaskan, Rusdianto diduga turut serta melakukan perbantuan upaya suap kepada mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto yang diinisiasi oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andy Merya Nur.

Ketika itu, Andy  Merya meminta bantuan kepada Rusdianto yang merupakan pengusaha dan memiliki koneksi luas dengan pejabat pemerintah daerah. Agar membantunya mendapatkan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan Rp350 miliar.

"Jika dana pinjaman itu cair maka tersangka  LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar,"  tutur Karyoto.
 
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV 28 Juni 2022, Ada Oscar's Oasis dan Judwaa 2

Atas tawaran tersebut, kata Karyoto, Rusdianto pun menghubungi Sukarman Loke yang memiliki koneksi dengan pemerintah pusat. Singkat cerita Rusdianto pun akhirnya dipertemukan dengan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto yang saat itu masih menjabat.

Baik Rusdianto dan Sukarman Loke mempertemukan Andi Merya dan Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta dan disepakati adanya pemberian fee senilai 3 persen dari nilai PEN yang diajukan.

Andi Merya pun mempercayakan sepenuhnya kepada Rusdianto penyerahan uang suap tersebut baik melalui  transfer rekening bank dan tunai. "Karena membantu proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta kepada SL dan LMSA," ujarnya.


Atas perbuatannya, Rusdianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Rusdianto, KPK juga  telah menetapkan tiga tersangka lainnya seperti eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M Sukur. ***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x