Ganja Bisa Legal, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Soal Ganja Untuk Medis

- 28 Juni 2022, 21:07 WIB
ilustrasi tanaman ganja.
ilustrasi tanaman ganja. /Pixabay

 

 
BERITA KBB - -Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara terkait viral adanya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis. Dia mengatakan, dalam agama Islam ganja memang dilarang.
 
"Kalau memang ganja dilarang, dalam arti (ganja dapat) membuat masalah dalam Al-Quran dilarang," ujar Ma'ruf Amin di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, pada hari Selasa 28 Juni 2022.
 
Dalam kesempatan itu, Ma'ruf Amin menyebutkan jika ganja medis bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan. Oleh karena itu, dia mendorong agar MUI membuat fatwa terkait penggunaan ganja medis.
 
 
"Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan," ujar Ma'ruf Amin.
 
"Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas - varietas dari pada ganja itu," sambung mantan Ketua Umum MUI itu.
 
Sebelumnya, ganja medis mendadak jadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir. Mulanya, berasal dari aksi seorang ibu pada acara Car Free Day (CFD) Jakarta, yang membawa poster bertuliskan “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis.”
 
 
Diketahui, sang anak menderita penyakit lumpuh otak atau cerebral palsy. Penyakit ini membuat penderita mengalami kelemahan otot, tremor, dan sering mengalami kejang. Dalam kasus yang lebih parah, penderita mungkin mengalami kelumpuhan.
 
Sementara, ganja medis disebut - sebut menjadi salah satu obat pencegah kejang. Ganja medis juga disebut bisa menjadi salah satu obat perawatan bagi penderita cerebral palsy.
 
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR kemungkinan bakal melakukan kajian ganja untuk keperluan medis di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk mencari tahu optimasi ganja di dunia kesehatan.
 
 
Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah melihat kegunaan ganja medis di beberapa negara. Namun di Indonesia, kegunaan ganja sepenuhnya ilegal menurut aturan perundang - undangan.
 
“Menurut penelitian di beberapa negara, ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis. Namun di Indonesia, undang - undang belum memungkinkan, sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin 27 Juni 2022.
 
Dasco menuturkan, pihaknya bakal membuka pembahasan ganja medis sesuai kaidah keilmuan yang berlaku.
 
 
Menurutnya, sejauh ini di Indonesia belum ada literatur dan pengujian yang bisa digunakan untuk melihat kebenaran ganja medis.
 
“Apakah itu dimungkinkan (ganja) sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya atau penelitiannya belum ada,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
 
Dasco juga menyebut, kemungkinan pihaknya bakal menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan pengujian pada ganja dengan kegunaan pengobatan.
 
“Nanti kita coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kemenkes, dan pihak lain, agar kita bisa kemudian menyikapi hal itu,” ujarnya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x