Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi Atas Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

- 30 Juni 2022, 22:20 WIB
Roy Suryo  sebagai terlapor terpaksa pasrah akun twitternya disita penyidik Polda Metro Jaya terkait Editan Foto Patung Budha /Karawangpost/
Roy Suryo sebagai terlapor terpaksa pasrah akun twitternya disita penyidik Polda Metro Jaya terkait Editan Foto Patung Budha /Karawangpost/ /karawangpost.pikiran-rakyat.com/




BERITA KBB - Akun Twitter pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo disita oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan penyelidikan kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana dengan akun @KRMTRoySuryo2, Roy Suryo mengunggah meme yang ditunjukkan untuk mengkritik kebijakan pemerintah atas kenaikan harga tiket Candi Borobudur. Namun, oleh sebagian kalang menilai bahwa unggahan itu telah menistakan agama Buddha.

"Benar penyidik telah menyita akun  @KRMTRoySuryo2 yang digunakan untuk
"upload itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Bacaan Lafal Niat Puasa Dzulhijah, Puasa Sunnah 10 Hari Sebelum Idul Adha

Namun seperti apa penyitaan tersebut, Zulpan belum bisa menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa akun itu memang digunakan untuk mengunggah meme stupa mirip Jokowi. "Iya akun itu yang dia gunakan," ucapnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda pertama perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Lalu oleh orang bernama Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Hamish Daud Luncurkan Octopus, Bisa Daur Ulang Sampah Melalui Sebuah Aplikasi yang Bisa Menghasilkan Uang

Roy pun diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Roy sendiri bersama dengan kuasa hukumnya pun membuat laporan bahwa meme tersebut bukanlah dibuat oleh mantan politisi Partai Demokrat itu.

Sehingga, Roy pun membuat laporan terhadap tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.


Laporan yang ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.






 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x