Kabar Baik! Gaji K-13 Cair Hari Ini Untuk PNS Juga Aparatur Sipil Negara (ASN)

- 1 Juli 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi gaji ke 13. Pencairan gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke 13. Pencairan gaji ke-13 /PIXABAY/EmAji
 

BERITA KBB-Kabar baik bagi PNS dan ASN, pemerintah menetapkan bahwa hari ini, Jumat 1 Juli 2022, gaji k-13 telah cair.

Pemerintah menjelaskan bahwa gaji k-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan atau perlengkapan pendidikan bagi PNS dan ASN yang memiliki anak usia sekolah.

Sri Mulyani menyebutkan kalau Gaji tersebut akan dibayarkan mulai hari ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
 
Baca Juga: Bali United FC Tersingkir dari Piala AFC 2022, Ketiga Kalinya Mentok di Penyisihan Grup

"Untuk gaji k-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," ujarnya

Besaran  gaji k-13 yang dibayarkan oleh pemerintah terdiri atas total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lantas, siapakah yang berhak menerima THR juga Gaji K-13 ini?

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;

3. Gubernur dan Wakil Gubernur;
 
Baca Juga: Daftar Pemain Film Stranger Things Season 4 Volume 2 Yang Tayang Hari Ini Di Netflix

4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

6.Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan

7. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Demikian informasi terkait pencairan gaji k-13 bagi PNS maupun ASN.***


 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x