Catat Tanggalnya! Dalam Waktu Dekat Ini Aturan Terbaru Naik KRL dan KA Lokal Segera Berlaku

- 12 Juli 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia /Dokumen PT KAI
 

BERITA KBB- Pemerintah telah memberlakukan aturan perjalanan baru bagi penumpang KRL dan KA Lokal melalui Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Aturan ini mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022, yang berisi beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penumpang KRL dan KA Lokal, di antaranya:

1. Bagi status penumpang :

a. Sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan skrining RT-PCR/Rapid Test Antigen

b. Sudah vakisn dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif  RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau Rapid test antigen (berlaku 1x24)
 
Baca Juga: Trending Tes Usia Mental, Ini Dia Link Gratis Untuk Mengetahui Usia Mental Kalian!

c. Sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)

d. Tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (Berlaku 3x24) dan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19

e. Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/Rapid test antigen

f. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)
 
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Selasa 12 Juli 2022. Sebagian Jakarta Bakal Berawan

g. Anak usia di bawah 6 tahun :
- tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen
- wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Demikian informasi mengenai aturan baru bagi penumpang KRL dan KA Lokal yang mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x