Prarekonstruksi Terkait Peristiwa Tembak-Menembak Bharada E dan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Tak Ikut Hadir?

- 24 Juli 2022, 08:44 WIB
Bharada E diduga menjadi pelaku utama dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E diduga menjadi pelaku utama dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /Channel YouTube 212 TV/
 
 
 
BERITA KBB - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, terdapat adegan tembak-menembak dalam prarekonstruksi yang digelar di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu 23 Juli 2022.
 
Adegan itu dilakukan 2 polisi untuk memperagakan aksi Bharada E dan Brigadir J pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
 
Andi memastikan, semua adegan prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo terkait peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J. 
 
 
Diketahui prarekonstruksi di TKP merupakan lanjutan dari prarekonstruksi di Polda Metro Jaya yang dilaksanakan pada hari Jumat 22 Juli 2022 malam.
 
"Ya, semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak," ujar Andi kepada awak media di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Lebih lanjut Andi memastikan, prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo tersebut mencocokkan dengan keterangan yang diungkapkan sejumlah saksi.
 
 
Kendati demikian, sejumlah saksi tidak dilibatkan secara langsung di TKP. Melainkan hanya dihadiri oleh tim gabungan dari penyidik.
 
"Kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya," ujar Andi.
 
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap alasan tim khusus Polri tidak menghadirkan Bharada E dan istri Ferdy Sambo dalam prarekonstruksi, Sabtu ini.
 
Dia memaparkan, prarekonstruksi yang diselenggarakan di rumah dinas Ferdy Sambo ini seperti yang digelar di Polda Metro Jaya (PMJ). 
 
Artinya, penyidikan digelar tidak memanggil para saksi kunci, termasuk Bharada E dan istri Ferdy Sambo.
 
"Kalau di PMJ prarekonstruksi itu harus ada peran pengganti, peran pengganti sesuai dengan hasil keterangan para saksi dan temuan dari tim labfor, inafis, dokpol, itu dipadukan," ujar Dedi kepada awak media.
 
"Setelah dari PMJ, kita langsung melihat bagaimana objek TKP yang sebenarnya. Itu yang dilaksanakan pada hari ini," ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x