Irjen Ferdy Sambo Terancam Dihukum Mati Dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- 10 Agustus 2022, 11:25 WIB
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /instagram @mnctvnews

BERITA KBB - Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dihukum mati dalam kasus kematian Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihak kepolisian menerapkan pembunuhan berencara kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto, 9 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: 10 Penyebab yang Membuat Pusing Usai Hubungan Intim, Jangan Dibiarkan Segera Lakukan Hal Hal Ini

Baca Juga: Profil dan Biodata Kwak Dong Yeon, Tahanan Bernama Jerry di Drakor Big Mouth yang Dibintangi Yoona dan Lee Jon

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Dihukum Mati Atau Seumur Hidup Karena Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjutnya.

Diketahui pada sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucap Sigit.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x