BERITA KBB - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, kondisi istri Irjen Pol
Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sudah mulai mengalami kemajuan, usai diduga mengalami
pelecehan seksual.
Oleh karena itu, Taufan menegaskan jika kemungkinan dalam waktu dekat, Putri akan dimintai
keterangan tentang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J di rumah dinas suaminya, pada hari Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Namun, kata dia, apabila kondisi trauma yang dialami Putri masih berlanjut, pihaknya akan melakukan perbandingan dari ahli psikolog lainnya sebagai upaya penegakan hukum sebagai second opinion atau pilihan kedua.
Taufan mengatakan, dugaan ada tidaknya kekerasan atau
pelecehan seksual terhadap Putri penting untuk dijawab. Utamanya agar motif pembunuhan
Brigadir J tersebut bisa terungkap.
Namun, menurutnya standar HAM yang berlaku secara internasional yang kini diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 pun harus diperhatikan.
"Karena berdasarkan itu, setiap orang yang mengklaim, menyatakan, bahkan sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual yang belum dia alami, memang harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana seorang korban," ujarnya.
Menurut Taufan, perlakuan kepada Putri Candrawathi sebagai seorang korban, bukan berarti sudah ada kesimpulan bahwa dia benar - benar korban.
Taufan mengatakan, perlakuan itu lebih dalam rangka menghormati dan mengupayakan langkah - langkah terbaik bagi istri
Ferdy Sambo itu.
Sebab, menurutnya Putri juga dinilainya berhak mendapatkan keadilan hukum, keamanan, dan pendampingan psikologis jika benar ada masalah yang bersifat traumatik.
Oleh karena itu, dalam menangani kasus ini,
Komnas HAM juga menggandeng Komnas Perempuan untuk menggali informasi lainnya.***