Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Kembali Ditetapkan KPK Menjadi Tersangka, Kali Ini Kasus Suap

- 18 Agustus 2022, 11:45 WIB
KPK menetapkan tersangka eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung.
KPK menetapkan tersangka eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung. /

BERITA KBB - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, kembali menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjadi tersangka kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sehari sebelumnya, begitu keluar dari Lapas Sukamiskin, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna langsung ditangkap KPK.

"Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sudah (tersangka), kalau tidak salah (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin, suap. Nanti akan disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 18 Agustus 2022.

Semetara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan dari fakta persidangan AKP Robin telah ditemukan adanya keterlibatan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Ali Fikri menyatakan pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain," kata Ali Fikri.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan, berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," ujarnya.

Ali mengatakan saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x