Hasil Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Terhormat Dari Polri

- 26 Agustus 2022, 10:04 WIB
Hasil Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Terhormat Dari Polri
Hasil Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Terhormat Dari Polri /M Risyal Hidayat/foc/ANTARA FOTO

BERITA KBB - Kemarin hari Kamis, 25 Agustus 2022 Polri menggelar Sidang Kode Etik Profesi (KEPP).

Dalam hasil sidang tersebut, Polri menjatuhkan vonis pemberhentian secara tidak terhormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 3 Aplikasi dan Situs Termudah Download Lagu MP3 Aman dan Praktis, Lagu Auto Bisa Di Putar Offline!

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang KEPP, menyampaikan pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo  di gedung TNCC Mabes Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Ahmad Dofiri dikutip dari PMJ News.

Keputusan tersebut diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 WIB sampai 02.00 WIB dan total ada 15 saksi yang diperiksa.

Baca Juga: Jadwal Film dan Bola Hari Ini, 26 Agustus 2022. Ada The Hitman’s Bodyguard Hingga Spanyol U20 vs Belanda U20

Sementara itu, Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x