BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, sang wakil tuhan itu diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi wartawan, Kamis 22 September 2021.
"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," katanya.
Baca Juga: Ribuan Gram Ganja Hingga Shabu Dimusnahkan di Kota Cimahi, Begini Penampakannya
Ia pun menambahkan, dalam OTT itu tim penyidik KPK telah mengamankan sejumlah orang dan uang.
Ghufron menuturkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
"Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," imbuhnya.
Baca Juga: 17 Kabupaten/Kota di Jabar Raih Opini WTP Lima Kali Beruntun
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.***