LPSK : Putri Candrawathi Dinilai Memanfaatkan UU TPKS Untuk Melindungi Dirinya

- 28 September 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati.
Ilustrasi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati. /Kolase / Jurnal Palopo/
BERITA KBB - Wakil Ketua Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), adalah korban palsu tindak kekerasan seksual. 
 
Sebab, ia terbukti tidak menjadi korban tindak kekerasan seksual dalam peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
 
Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2022 lalu akhirnya menyetop pengusutan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. 
 
 
Menurut penyidik, tidak terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual di sana.
 
"Itu kan menunjukkan bahwa PC adalah korban palsu dari tindak kekerasan seksual. Namun, sejak awal sebenarnya kami sudah mencurigai ada hal yang ganjil, janggal dan tidak lazim dari laporan yang disampaikan oleh Ibu PC," ujar Edwin kepada media di Jakarta pada Senin malam, 26 September 2022 lalu.
 
Salah satu kejanggalan yang diendus oleh LPSK, Edwin menyebutkan yakni biasanya tindak kekerasan seksual terjadi karena ada relasi kuasa. Pelaku lebih dominan dibandingkan korban.
 
"Sementara, pada peristiwa ini, terduga pelaku adalah ADC (ajudan) dan bawahan dari suami Ibu PC yang memiliki pangkat jenderal di kepolisian. Posisi relasi kuasanya lebih dimiliki oleh Ibu PC dibandingkan terduga pelaku," ujarnya.
 
Di sisi lain, dalam peristiwa kekerasan seksual, umumnya pelaku akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui hal tersebut. 
 
"Perbuatan itu juga bakal dilakukan dalam penguasaan pelaku. Sementara, tempat yang diduga terjadi kekerasan seksual adalah milik korban. Kemudian, di lokasi itu baik yang di Duren Tiga atau Magelang masih ada orang lain (yang jadi saksi)," ujarnya menganalisa.
 
Maka, Edwin menyebut, hal yang luar biasa bila tindak kekerasan seksual itu masih terjadi di Magelang meski di rumah terdapat saksi - saksi.
 
Lebih lanjut, Edwin menyebut, Putri adalah pemohon perlindungan yang paling unik selama 14 tahun LPSK berdiri. Saat dimintai keterangan, ia justru bungkam. 
 
Tetapi, tiba - tiba istri Ferdy Sambo itu bisa memberikan keterangan kepada penyidik tim khusus saat dilakukan pemeriksaan.
 
"Jadi, dia tidak mau menyampaikan apapun ke LPSK. Sebagai pihak yang mengajukan permohonan (perlindungan) Ibu PC kok tidak responsif, tak merespons dan tak antusias. Padahal, dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC," ujarnya.
 
"Hanya Ibu PC yang menjadi pemohon seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," tutur dia lagi.
 
Sementara, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ferdy Sambo, Brigadir J disebut membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan terhadap istrinya di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. 
 
Putri diceritakan Ferdy Sambo sempat melawan Brigadir J. Ajudannya itu kemudian merespons dengan membanting Putri sampai lantai di kamarnya.
 
"Kemudian istri saya tergeletak di pintu kamar mandi dan minta tolong kepada Saudari Susi dan Saudara Kuat. Mereka menyaksikan istri saya tergeletak di depan kamar mandi. Reaksi saya sebagai suami dan kepala keluarga emosi dan marah ketika mengetahui istri saya diperlakukan seperti ini. Itu terjadi di hari ulang tahun pernikahan saya yang ke-22," demikian pernyataan Sambo kepada penyidik pada 22 Agustus 2022 lalu.
 
Edwin mengakui sulit bagi pihaknya untuk menerima permohonan perlindungan Putri yang diajukan ke LPSK.
 
Di sisi lain, mereka tak yakin bahwa Putri benar - benar menjadi korban tindak kekerasan seksual.
 
Lebih lanjut, Edwin turut menyinggung soal penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam perkara Putri. 
 
Ia menyebut, pasal di UU TPKS tidak diterapkan sejak awal peristiwa di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
 
UU itu baru diterapkan sejak dilakukan pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022, yang diikuti oleh sejumlah LSM. 
 
Dalam pertemuan itu, sejumlah LSM mendesak LPSK agar secepatnya memberikan perlindungan bagi Putri karena ia diyakini adalah korban pelecehan seksual Brigadir J.
 
 
"UU TPKS itu dimanfaatkan untuk mendukung skenario telah terjadi tindak kekerasan seksual," ujarnya.
 
Padahal, menurutnya, Putri bukanlah korban. 
 
"UU TKPS ini bukan untuk melindungi orang - orang seperti ini. Aturan hukum itu dibuat untuk melindungi korban sebenarnya. Untuk melindungi real korban. Bukan korban fake atau korban palsu," ujarnya lagi.
 
Sementara, pada Minggu, 25 September 2022 lalu, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali mendatangi Polda Jambi. 
 
Mereka diminta untuk melengkapi berkas terkait pelaporan terhadap Ferdy Sambo.
 
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, turut mempertanyakan mengapa hingga kini Putri belum juga ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. 
 
Padahal, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
 
"Seorang tersangka itu kan seharusnya ditahan, kenapa hukum di negara kita pilih kasih? Banyak lho ibu - ibu yang memiliki anak kecil dan mau melahirkan, tetap ditahan karena telah melakukan tindak pidana. Kenapa kok Ibu PC diberikan pengecualian?" tanya Roslin kepada media di Jambi.***
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x