Chuck Putranto: Saya Kembalikan Barang Pribadi Hingga Uang Rp 150 Juta Milik Brigadir J ke Keluarganya!

- 29 November 2022, 23:19 WIB
Chuck Putranto: Saya Mengembalikan Barang Pribadi Hingga Uang Rp 150 Juta Milik Brigadir J ke Keluarga Melalui Div Propam Polri!
Chuck Putranto: Saya Mengembalikan Barang Pribadi Hingga Uang Rp 150 Juta Milik Brigadir J ke Keluarga Melalui Div Propam Polri! /PMJNews
 
 
BERITA KBB - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Chuck Putranto mengaku mengembalikan barang pribadi hingga uang Rp150 juta milik Brigadir J ke keluarganya lewat Div Propam Polri.
 
Hal itu ia ungkap ketika menjadi saksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 28 November 2022.
 
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan apakah benar Chuck menyerahkan barang pribadi Brigadir J ke keluarganya. 
 
 
“Bapak yang menyerahkan barang pribadi almarhum ke provost?” tanya hakim.
 
“Bukan saya, tapi saya meminta kepada Romer untuk mengantarkan ke Provos,” ujar Chuck.
 
“Yang memerintahkan bapak untuk memerintahkan Romer mengambil barang pribadi siapa?”
 
“Saya jelaskan, jadi saat itu saya dihubungi oleh pamen dari Provost saya lupa, kemudian untuk menyerahkan seluruh barang dari almarhum untuk dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Chuck.
 
 
“Kemudian saya menghubungi Pak Ferdy Sambo untuk menanyakan, apa diperbolehkan barangnya dikembalikan. Kemudian disampaikan ‘silakan serahkan saja’. Kemudian saya minta tolong ke Romer, ‘Mer tolong barang - barang dari almarhum’ untuk disiapkan dan diserahkan ke Provos,” imbuhnya.
 
“Bapak tahu nggak barang - barang apa yang diserahkan Romer?”
 
“Saya tidak tahu,” jawab Chuck.
 
“Bapak tahu gak apakah barang itu sudah diserahkan ke keluarga apa belum?”
 
“Ada bukti serah terimanya, kebetulan hari ini kami bawa,” ungkap Chuck
 
“Termasuk uang juga ya?”
 
 
“Kurang tahu, karena dilaporkan sama Kombes Agus waktu itu sekitar kurang lebih Rp150 juta,” ujar Chuck.
 
“Itu barang - barang diserahkan ke Provos Jambi?”
 
“Jadi saat itu yang mulia, barang-barang almarhum, dibawa ke Provos. Kemudian ada penyidik Polres, jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa pidana, disita oleh polres. Yang tidak terkait dikembalikan kepada keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi,” ujar Chuck.
 
“Termasuk uang tadi itu?”
 
“Betul. Karena dilaporkan Kombes Agus itu, ini ada uang sekitar Rp150 juta. 'Izin bang saya lapor ke Pak Ferdy Sambo dulu'. Terus saya sampaikan kepada beliau 'jenderal, ada uang kurang lebih Rp150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang ‘Sudah diserahkan saja kepada keluarga’,” ujar Chuck.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x