Ferdy Sambo Membantah Membebaskan Ismail Bolong Terkait Kasus Dugaan Suap Tambang Batu Bara Ilegal, Mengapa?

- 2 Desember 2022, 06:20 WIB
Kicauan Ismail Bolong Kini Jadi Laporan di KPK, Refly Harun: Setoran 6 Miliar Bisa Jadi Bukti Gratifikasi
Kicauan Ismail Bolong Kini Jadi Laporan di KPK, Refly Harun: Setoran 6 Miliar Bisa Jadi Bukti Gratifikasi /Kolase Antara News/
  
 
BERITA KBB - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membantah membebaskan eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, dalam kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
 
“Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.
 
“Ya gak lah (membebaskan Ismail Bolong), itu kan buat laporan resmi,” imbuh Sambo, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J itu.  
 
 
Sebelumnya, Kabareskrim membantah keterlibatannya dan menuding Sambo serta eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang menerima suap, sehingga tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ismail Bolong.
 
“Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,” ujar Ferdy Sambo.
 
 
Ferdy Sambo menjelaskan, untuk proses kelanjutan perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur itu, saat ini adalah kewenangan Polri.
 
“Nah, selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pihak wewenang. Karena instansi - instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” ujar Ferdy Sambo.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x