Sambo Tanggapi Tantangan Kabareskrim Untuk Membuka BAP Dugaan Suap Tambang Ilegal,Sambo: Merekalah yang Buka

- 2 Desember 2022, 12:28 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E ceritakan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J (Joshua Hutabarat) di rumah Ferdy Sambo/ ANTARA/ Putu Indah Savitri
Richard Eliezer alias Bharada E ceritakan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J (Joshua Hutabarat) di rumah Ferdy Sambo/ ANTARA/ Putu Indah Savitri /ANTARA / Putu Indah Savitri
 
 
BERITA KBB - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menanggapi tantangan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan suap tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim.
 
Sebab menurut Ferdy Sambo, Bareskrim yang seharusnya membuka BAP tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.
 
“Merekalah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada (BAP-nya),” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.
 
 
Sebelumnya, Kabareskrim membantah pernyataan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang menyebut pernah memeriksanya terkait dugaan suap tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.
 
Ia pun menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tambang ilegal yang menyeret petinggi Polri itu.
 
“Keluarin berita acaranya,” ujar Kabareskrim saat dikonfirmasi, Selasa 29 November 2022.
 
Kabareskrim menegaskan, dia tak pernah diperiksa Sambo terkait kasus Ismail Bolong.
 
“Seingat saya gak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Sambo mengaku sempat memeriksa Kabareskrim terkait dugaan kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diungkit oleh Ismail Bolong.
 
Ferdy Sambo menyebut, saat itu Propam memeriksa Kabareskrim dan Ismail Bolong.
 
“Iya (Kabareskrim dan Ismail diperiska) sempat," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
 
Sambo kemudian membantah membebaskan eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. 
 
Sebab, ia mengklaim telah membuat laporan resmi tentang laporan hasil penyelidikan (LHP) yang disampaikan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
 
“Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti,” ujar Ferdy Sambo.
 
 
“Ya nggak lah (membebaskan Ismail Bolong), itu kan buat laporan resmi,” imbuhnya.
 
Sebelumnya, Kabareskrim membantah keterlibatannya dan menuding Ferdy Sambo serta eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan lah yang menerima suap, sehingga tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ismail Bolong.
 
“Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,” ujar Ferdy Sambo.
 
Sambo menjelaskan, untuk proses kelanjutan perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur, saat ini adalah kewenangan Bareskrim. Sebab, proses penyelidikan di Propam Polri sudah selesai.
 
“Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silahkan tanyakan ke pihak wewenang. Karena instansi - instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x