Kuat Ma'ruf Sapa Hadirin Sidang 'Finger Heart' Ala Korea

- 7 Desember 2022, 20:46 WIB
Kuat Ma'ruf Sapa Hadirin Sidang 'Finger Heart' Ala Korea
Kuat Ma'ruf Sapa Hadirin Sidang 'Finger Heart' Ala Korea /Pikiran Rakyat/
 
BERITA KBB - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyapa pengunjung sidang dengan simbol love dua jari ala Korea atau finger heart saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2022 pagi.
 
Berdasarkan pengamatan IDN Times di lokasi, Kuat masuk ruang sidang paling terakhir dibanding dua terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
 
Richard lebih dulu masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menyalami para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan duduk di kursi terdakwa.
 
 
Setelahnya, Ricky Rizal kemudian masuk dan langsung duduk di kursi kiri sebelah Eliezer. Berikutnya disusul Kuat Ma’ruf.
 
Kuat yang sempat duduk di kursi terdakwa, kemudian berdiri dan menyapa pengunjung sidang. 
 
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo itu lantas menyapa pengunjung dengan simbol cinta ala Korea, seraya cengengesan.
 
Dalam dakwaan jaksa, Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
 
 
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
 
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama - lamanya 20 tahun.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x