Hakim: Saya Menduga Pembunuhan Brigadir J Sudah Direncanakan Sejak di Magelang

- 9 Desember 2022, 06:30 WIB
Hakim Nilai Pernyataan Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Benny Surbakti : Sudah Terbukti Pembunuhan Berencana
Hakim Nilai Pernyataan Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Benny Surbakti : Sudah Terbukti Pembunuhan Berencana /Kolase foto Pikiran Rakyat & tangkapan layar YouTube Elang Maut Channel/
 
 
BERITA KBB - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menduga pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah direncanakan sejak di Magelang.
 
Awalnya, hakim mempertanyakan naluri Ricky Rizal ketika melihat Kuat Ma'ruf mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sambil membawa pisau di Rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
 
Sebab, setelah peristiwa itu, sehari setelahnya Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
 
Naluri Ricky dipertanyakan Hakim saat ia duduk sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
 
Hakim menelisik lebih jauh jiwa kepolisian Ricky yang dinilai tidak peka terhadap situasi dan kondisi yang ia alami.
 
"Saudara hanya bertugas di Lantas (lalu lintas) saja?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2022.
 
"Selama ini di Lantas saja," jawab Ricky.
 
Ricky pun menjelaskan bahwa ia pernah menjadi sopir pribadi Sambo saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Brebes tahun 2013.
 
Namun, setelah Sambo dimutasi ke Polda Metro Jaya (PMJ), Ricky menempati juga dipindahkan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes.
 
"Tidak pernah di Reskrim? tanya Hakim lagi.
 
"Tidak," ujar Ricky.
 
Hakim lantas mempertanyakan apakah seorang anggota Satlantas tidak mempunyai naluri ketika melihat ada seseorang yang mengejar orang lain dengan membawa sebilah pisau.
 
Hakim Wahyu menilai peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang sesungguhnya telah memperlihatkan adanya masalah yang sedang terjadi.
 
"Saya bingung, apakah di Lantas itu memang tidak punya naluri ya? Masa orang ngejar pakai pisau itu tidak dianggap masalah," cecar hakim.
 
Hakim pun curiga pembunuhan terhadap Yosua sudah direncanakan ketika Brigadir J bersama ajudan yang lain tengah mengawal Putri Candrawathi di Magelang.
 
"Apakah memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?" tanya hakim.
 
 
Mendengar tudingan itu, Ricky kemudian membantahnya. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa apapun ketika di Magelang.
 
"Siap, tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya," terang Ricky.
 
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
 
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama - lamanya 20 tahun.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x