Kuasa Hukum Brigadir J: Tudingan Pihak Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Disebut Prematur

Tayang: 9 Desember 2022, 13:05 WIB
Editor: Siti Mujiati
Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bersaksi bahwa Putri Candrawathi diperkosa saat sakit.
Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bersaksi bahwa Putri Candrawathi diperkosa saat sakit. /PMJ News/
 
 
BERITA KBB - Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas mengatakan, klaim pihak Ferdy Sambo terkait pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi prematur.
 
"Saya bilang klaim prematur, karena tidak didasarkan bukti - bukti yang kuat hanya keterangan satu saksi atau keterangan terdakwa dan tidak didukung kesaksian lain," terang Martin, saat dihubungi wartawan, Selasa 6 Desember 2022.
 
 
Menurut Lukas, yang paling penting adalah kalau Putri diperkosa, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 harus ada visum et repertum.
 
 
"Jadi tidak mungkin orang diperkosa, tidak mungkin orang kasusnya bisa dinaikkan kalau tidak ada bukti bahwa dampak ataupun ada laporan ataupun keterangan yang menyatakan secara visum adanya penetrasi orang yang diduga sebagai pelaku," jelasnya.
 
 
Di sisi lain, kata Martin, klaim pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kepribadian ganda Brigadir J juga bertolak belakang dengan pernyataan Richard Eliezer.
 
"Testimoni menuduh adanya keterlibatan Yosua mengenai kepribadian ganda lalu katanya beliau suka main ke klub ternyata berbalik, ternyata Ferdy Sambo yang demikian. Menurut Richard Eliezer ketangkap basah istri sendiri di Jalan Bangka sedang ada perempuan lain di Jalan Bangka," jelasnya.***

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub