Tahun 2023 Beli Gas 3 kg Wajib Pakai KTP? Ternyata Begini Caranya

- 23 Desember 2022, 12:45 WIB
Masyarakat miskin wajib membeli gas 3 Kg lewat aplikasi MyPertamina pada 2023. Hal tersebut diwajibkan pemerintah agar subsidi LPG bisa teapt sasaran./Tangkapan layar Youtube SarenTube
Masyarakat miskin wajib membeli gas 3 Kg lewat aplikasi MyPertamina pada 2023. Hal tersebut diwajibkan pemerintah agar subsidi LPG bisa teapt sasaran./Tangkapan layar Youtube SarenTube /


BERITA KBB- Cara beli gas LPG 3kg pakai KTP mulai berlaku tahun 2023, peraturan baru untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Ada 4 kota besar yang sudah mencoba memberlakukan sistem pembelian gas LPG 3 Kg pakai ktp yaitu Tangerang, Batam, Mataram, dan Semarang.

Ini menjadi aturan baru yang dikeluarkan oleh Pertamina guna menyalurkan subsidi gas kepada masyarakat dengan tepat.
 
Baca Juga: Ini Jadwal Tayang dan Link Streaming Series Alice In Borderland Season 2, Rekomendasi Series Akhir Tahun

Selain itu, penggunaan KTP saat membeli Gas LPG 3 kg ini lakukan untuk mendata konsumen ke dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kemudian, data konsumen  diinput langsung ke website resmi pertamina.

Aturan yang dibuat rencananya akan berlangsung pada tahun 2023, bertahap untuk seluruh kota di Indonesia.

Sementara itu, Pertamina telah melakukan uji coba pembelian Gas menggunakan KTP ini untuk 4 kota di Indonesia yaitu Tangerang, Batam, Mataram dan Semarang.
 
Baca Juga: Link Streaming Liga 1 2022/23 antara Persija Jakarta vs PSS Sleman Sore Hari Ini,Hingga Prediksi SusunanPemain

Lantas bagaimana cara membeli gas LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP? Begini caranya.

1. Cukup membawa KTP dan tunjukkan saat Anda akan membeli gas LPG 3kg.

2. Tidak perlu mengunduh aplikasi ataupun kode QR

Banyak masyarakat yang memberikan respon kontra terhadap kebijakan baru ini dan di nilai tidak efektif atau mempersulit.

"Ribet amat. Pake minyak tanah aja lagi," tulis @linggadududu

"Kok makin ribet..," ujar @funtheutic

.***




 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x