Sambo Dinilai Telah Penuhi Unsur Dakwaan Pasal 340, Pihak Keluarga Yosua Berharap FS Dituntut Hukuman Mati!

- 17 Januari 2023, 11:06 WIB
Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J./Instagram @antaranewscom
Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J./Instagram @antaranewscom /
 
 
BERITA KBB - Keluarga Nofrinyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.
 
Pengacara Brigadir J, Martin Lukas sebut berdasarkan fakta persidangan, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 subsider 338 KUHP.
 
“Kami berharap Jaksa penuntut umum tidak ragu - ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” ujar Martin saat dihubungi, Selasa 17 Januari 2023.
 
 
Martin yang mengaku mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan Jaksa akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat indonesia.
 
“Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana,” pungkasnya.
 
Terdakwa Ferdy Sambo bakal mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini 17 Januari 2023.
 
 
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tak ada persiapan kliennya untuk mendengarkan tuntutan jaksa.
 
“Gak ada persiapan khusus,” ujat Arman.
 
Dalam tuntutan jaksa kepada terdakwa Ricky Rizal, Sambo disebut menjadi eksekutor terakhir dengan dua kali tembakan ke kepala yang menyebabkan Yosua tewas.
 
Menanggapi pernyataan jaksa, Arman mengaku akan mengajukan pledoi atau nota keberatan terkait hal tersebut.
 
“Pasti (ajukan pledoi) sama kronologisnya dan dalam pledoi akan kami sampai fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Arman.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x