JPU: Ricky Tahu Maksud Kedatangan Sambo di Duren Tiga Untuk Bunuh Yosua

- 17 Januari 2023, 15:07 WIB
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara. /PMJ News/Fajar
 
 
BERITA KBB - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyebut, terdakwa Ricky Rizal telah mengetahui maksud kedatangan Ferdy Sambo ke Duren Tiga, Jakarta Selatan adalah untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Maksud Sambo diketahui Ricky ketika diminta eks Kadiv Propam itu untuk mengeksekusi dengan menembak Yosua. Perintah itu diutarakan Sambo di lantai tiga, rumah Saguling.
 
Hal itu diungkap jaksa dalam tuntutan Ricky yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 16 Januari 2023.
 
 
Awalnya, Jaksa menjelaskan, Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga dan berjalan masuk ke dalam rumah pada pukul 17.11 WIB.
 
“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui maksud kedatangan Ferdy Sambo adalah hendak merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara menembak,” ujar Jaksa.
 
Ricky kemudian terbukti turut serta dalam pembunuhan karena mengawasi Yosua Hutabarat yang masih berdiri di taman depan rumah.
 
“Sesuai fakta persidangan dengan pernyataan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Richard, terdakwa dan ahli digital forensik, Heripriyanto serta barang bukti selanjutnya saksi Ferdy Sambo bersama Kuat Ma’ruf di lantai satu saat itu Kuat menyaksikan Ferdy Sambo dalam keadaan marah dan emosi,” ujar Jaksa.
 
Dengan nada tinggi, Ferdy Sambo mengatakan, ‘Wat mana Ricky dan Yosua, panggil!’, di saat yang bersamaan Richard mendengar Ferdy Sambo, dan langsung turun ke lantai satu untuk mengampiri Ferdy Sambo dan berdiri di samping sisi kirinya.
 
“Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard ‘kokang senjatamu!’ lalu Richard mengokang senjatanya dan menyelipkan senjata di pinggang sebelah kanan,” ujar Jaksa.
 
Pukul 17.12 WIB, Kuat keluar dari dapur menuju garasi menghampiri Ricky yang berdiri di garasi dan berkata ‘Om dipanggil bapak sama Yosua!’.
 
Mendengar perkataan tersebut, Ricky menghampiri Yosua dan memberi tahu bahwa dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo
 
Korban dan Ricky kemudian berjalan masuk ke dalam rumah melalui garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan, dengan posisi Kuat berjalan di depan disusul Nofriansyah Yosua Hutabarat dan posisi terakhir adalah Ricky.
 
“Meskipun saudara Kuat sebagai asisten rumah tangga tidak ikut dipanggil, namun karena tahu tugasnya yakni ikut bersama sama dengan terdakwa akan memback-up Ferdy Sambo dan saksi Richard dalam rangka merampas nyawa korban, maka Kuat pun ikut ke dalam degan berjalan paling depan,” ujar Jaksa.
 
Ferdy Sambo langsung mendorong Yosua ke depan sehingga posisi Yosua tepat di depan tangga dan berhadapan dengan Sambo dan Richard.
 
“Sementara Kuat berada di belakang Ferdy Sambo dan posisi Ricky berada di belakang Richard. Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar dengan jarak tiga meter dari posisi korban Yosua,” ujar Jaksa.
 
 
Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Yosua, ‘jongkok kamu!’. Yosua sambil mengangkat kedua tangan ke depan sejajar dengan dada dan mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri sambil berkata ‘ada apa ini?’.
 
“Kemudian Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak keras ke Richard ‘Woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak!’ Atas teriakan dan perintah tersebut, Richard langsung mengarahkan senjata api Glock-17 ke tubuh korban Yosua dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga sampai empat kali sehingga korban terjatuh dan terkapar mengeluarkam banyak darah,” ujar Jaksa.
 
Ferdy Sambo kemudian menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup, masih bergerak - gerak kesakitan.
 
“Lalu untuk memastikan benar - benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Jaksa.
 
“Tembakan saksi Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung, mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan, dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” imbuhnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x