Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, JPU: Saudara FS Ikut Menembak Yosua Saat Sedang Sekarat!

- 17 Januari 2023, 23:19 WIB
Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan penjara seumur hidup./ANTARA FOTO/Fauzan/
Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan penjara seumur hidup./ANTARA FOTO/Fauzan/ /
 
 
BERITA KBB - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyebut terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat sedang sekarat akibat tiga sampai empat kali tembakan Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2023.
 
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.
 
Awalnya, Ferdy Sambo menyusul rombongan Putri Candrawathi ke Duren Tiga Jakarta Selatan. Sesampainya di rumah dinas, Ferdy Sambo masuk dan memerintah Kuat Ma’ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Yosua agar masuk ke dalam rumah.
 
Mendengar teriakan Sambo, Richard Eliezer yang ada di lantai dua rumah Duren Tiga lekas turun dan menghampiri Sambo. Kemudian, Bharada E diperintahkan untuk kokang senjata.
 
 
Leher Yosua lantas ditarik Sambo hingga terjatuh di hadapannya dan Bharada E. Dengan lantang, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
 
Bharada E langsung mengarahkan senjata dan menembak ke arah tubuh Yosua yang membuatnya terjatuh terpelungkup dan mengerang kesakitan alias sekarat.
 
“Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh Yosua Hutabarat yang tertelungkup, menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api menembakkan ke arah tubuh korban hingga akhirnya Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ujar Jaksa Andri Saputra.
 
Setelah menembak Yosua, Sambo kemudian jongkok di depan tangga dan menembak berkali - kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas TV guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak menembak.
 
 
“Senjata yang digunakan Ferdy Sambo dilap guna menghilangkan sidik jari terdakwa lalu diletakan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seolah - olah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninghal dunia,” pungkas Jaksa.
 
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
 
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
 
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x