BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan manjadi otak pembunuhan berencana.
Eks Kadiv Propam Polri itu melibatkan empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ia pun akhirnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa seumur hidup,” ujar jaksa Rudi Irmawan.***