Sambo Dituntut Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 Juncto Pasal 55, JPU: Tak Ada Maaf Bagimu

- 17 Januari 2023, 23:47 WIB
Sambo Dituntut Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 Juncto Pasal 55, JPU: Tak Ada Maaf Bagimu
Sambo Dituntut Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 Juncto Pasal 55, JPU: Tak Ada Maaf Bagimu /
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, tidak ada alasan pembenaran dan maaf untuk Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Oleh karena itu, jaksa dalam tuntutannya menilai Ferdy Sambo pantas dihukum seumur hidup.
 
“Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Jaksa dalam persidangan tuntutan Sambo di PN Jaksel, Selasa 17 Januari 2023.
 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Sambo dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 55 ayat 1.
 
“Maka terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55,” ujar Jaksa.
 
Oleh karena itu, Jaksa menilai Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
 
 
“Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf, yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Jaksa.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x