Vaksin Covid-19 Mulai 24 Januari 2023 Untuk Kelompok Masyarakat Umum: Berikut Daftar Vaksin Yang Digunakan

- 23 Januari 2023, 00:21 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.  Vaksin Covid-19 Mulai 24 Januari 2023 Untuk Kelompok Masyarakat Umum: Berikut Daftar Vaksin Yang Digunakan
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Vaksin Covid-19 Mulai 24 Januari 2023 Untuk Kelompok Masyarakat Umum: Berikut Daftar Vaksin Yang Digunakan /Pixabay/Geralt/

BERITA KBB – Pada 20 Januari 2023 ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Untuk Kelompok Masyarakat Umum. Dalam isi surat edaran ini diketahui bahwa Kementerian Kesehatan sendiri memperbolehkan masyarakat umum untuk dapat diberikan vaksinasi dosis booster ke-2.

“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” ujar Kemenkes dalam surat edaran, dikutip pada Minggu, 22 Januari 2023.

Masyarakat umum tak perlu menunggu untuk mendapatkan tiket vaksin ini, tapi dapat langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini guna mempercepat vaksinasi pada masyarakat dan sekaligus meningkatkan proteksi diri masyarakat dari Covid-19.

Baca Juga: Dikabarkan Tengah Dekat dengan Selena Gomez, Inilah Profil dan Biodata Drew Taggart Personil The Chainsmokers

Dari keterangan Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, mengatakan bahwa masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun sudah dapat melakukan vaksinasi booster yang kedua ini dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” katanya.

Sebagai informasi tambahan, vaksin Covid-19 dosis booster kedua ini untuk masyarakat umum dapat mulai diberikan pada Selasa 24 Januari 2023. 

Baca Juga: Tak Ada Wakil Tunggal Putra Indonesia di Laga Final, Kini Jonatan Christie Tersingkir di Babak Semifinal

Adapun jenis vaksin yang digunakan telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut regimen vaksin yang dapat digunakan masyarakat untuk dapat vaksinasi booster kedua, yakni:

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x