Ingat! Kendaraan Dapat Dianggap Bodong Jika Mengabaikan Surat Peringatan pada Pemilik Kendaraan

- 23 Januari 2023, 19:18 WIB
Direktur Operasional Jasa Raharja menjelaskan pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
Direktur Operasional Jasa Raharja menjelaskan pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor /Pikiran Rakyat

BERITA KBB – Saat ini Tim Pembina Samsat Nasional sedang menyusun mekanisme penyampaian secara elektronik terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang dalam kurun 2 tahun berturut-turut setelah habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana melalui keterangan resminya, Sabtu (21/1/2023).

Dewi sebagai Direktur Operasional Jasa Raharja menjelaskan bahwa pada pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebelum adanya sistem penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan (regident ranmor). Unit tersebut haruslah menyampaikan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan baik secara manual maupun elektronik.

Dari peringatan tersebut haruslah ada beberapa pertimbangan yang harus lebih dulu dioptimalkan. Seperti adanya data dari pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta adanya mekanisme surat peringatan tersebut.

Baca Juga: Puluhan Tim Se-Jabar Ikuti Piala Gubermur Jabar 2023 di Lembang

Dewi juga memaparkan bahwa kendaraan yang memenuhi ketentuan  pasal 74 ayat (2) huruf b dalam aturan itu, dan jumlahnya mencapai jutaan. Maka dari itu, apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat tersebut satu-persatu maka akan menimbulkan biaya yang besar.

Brigjen Pol, Yusri Yunus sebagai Direktur Regident Korlantas Polri menyampaikan bahwa tahapan pada sistem penghapusan registrasi ranmor diawali dengan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan. Peringatan tersebut terdiri dari peringatan satu, dua, dan ketiga.

Akan tetapi jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak juga mendapatkan tanggapan dari pemilik ranmor, maka nantinya data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen. "Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel 'dihapus' pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor," ujarnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x