Ricky dan Kuat Akan Bantah Keterlibatan Pembunuhan Berencana di Pledoi Hari Ini

- 24 Januari 2023, 10:46 WIB
Jaksa menuntut hukuman 8 Tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Jaksa menuntut hukuman 8 Tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal /
  
 
BERITA KBB - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Penasihat Hukum Ricky, Erman Umar, menyatakan kliennya bakal membantah seluruh argumen JPU yang menyatakan Bripka Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
 
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," ujar Erman saat dihubungi.
 
 
Erman menjelaskan salah satu poin bantahan yang akan dituangkan dalam bantahan adalah soal Ricky yang disebut turut mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi.
 
“Ya itu asumsi dan ilusi JPU,” ujar dia.
 
Sementara itu, Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan telah menyiapkan strategi dalam pleidoi. Ia akan menyodorkan bukti tidak terlibatnya Kuat dalam skenario pembunuhan.
 
"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.
 
Termasuk dengan argumen dari JPU perihal pisau yang dibawa Kuat, kata Irwan, hal itu nyatanya ditinggal di dalam mobil saat hendak masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," ujar Irwan.
 
 
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
 
Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
 
JPU juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x