Sambo Bacakan Pledoi Hari Ini Hingga JPU Yakin Motif Pembunuhan Karena Adanya Perselingkuhan

- 24 Januari 2023, 11:48 WIB
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan pembacaan tuntutan kepada terdakawa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan pembacaan tuntutan kepada terdakawa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso. /Youtube PN Jakarta Selatan/
  
 
BERITA KBB - Terdakwa Ferdy Sambo bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Selasa 24 Januari 2023.
 
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup, karena mendalangi pembunuhan Yosua.
 
"Sidang Ferdy Sambo untuk pembelaan," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi.
 
 
JPU meyakini, motif pembunuhan berencana Yosua karena adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
 
Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan 2 tembakan di kepala.
 
Peristiwa Magelang yang diklaim ada kekerasan seksual oleh Yosua pun membuyarkan sekenario dua babak Ferdy Sambo setelah polisi tembak polisi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Akibat peristiwa berdarah ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
 
 
Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. 
 
Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.
 
“Fakta hukum bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” ujar Jaksa membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 16 Januari 2023.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x