Pledoi Kuat Ma'ruf: Minta Bebas dari Tuntutan JPU dalam Pembunuhan Berencana Yosua

- 24 Januari 2023, 17:51 WIB
Pledoi Kuat Ma'ruf: Minta Bebas dari Tuntutan JPU dalam Pembunuhan Berencana Yosua
Pledoi Kuat Ma'ruf: Minta Bebas dari Tuntutan JPU dalam Pembunuhan Berencana Yosua /ANTARA/
 
 
BERITA KBB - Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam nota pembelaan atau pledoinya meminta bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 
 
Dalam perkara ini, Kuat dituntut delapan tahun penjara karena jaksa meyakini Kuat ikut berencana dalam pembunuhan Yosua.
 
Penasihat Hukum Kuat, Irwan Irawan, menyebut dakwaan primair maupun subsidair, jika dihubungkan dengan fakta - fakta hukum di persidangan, maka tidak satu pun pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tersebut dapat memenuhi perbuatan yang dialamatkan terhadap Kuat.
 
 
“Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum. Karena, sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum tersebut," ujar Irwan.
 
Oleh karena itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama - sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP.
 
"Membebaskan, terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak - tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," ujar Irwan.
 
 
Selanjutnya, meminta Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa Kuat Ma'ruf dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
 
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," ujarnya.****

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x