Balita di Pekayon Tewas Karena Dijadikan Jaminan Utang Oleh Ibunya, PSI Ingatkan Pentingnya DTKS yang Valid

- 25 Januari 2023, 10:48 WIB
Ilustrasi balita.
Ilustrasi balita. /Pixabay/
 
BERITA KBB - Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PSI Bidang Advokasi Rakyat, Furqan AMC, menekankan pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang valid dan reliable (dapat diandalkan).
 
"DTKS itu harus valid dan reliable. Jangan sampai ada warga tak mampu yang terabaikan dan petugas di lapangan diharapkan bisa jemput bola," ujar Furqan dalam keterangannya, Selasa 24 Januari 2023.
 
Furqan merasa prihatin mengetahui adanya balita berusia dua tahun yang dijadikan jaminan utang oleh ibunya sebesar Rp300 ribu. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
 
 
"Begitu menyesakkan dada membaca berita ada balita tewas karena dijadikan jaminan utang oleh ibunya. Tak besar, hanya Rp300 ribu," ucap dia.
 
Lebih mirisnya lagi, kata Furqan, balita berinisial AF tersebut diduga tewas di tangan kakek dan neneknya sendiri karena sang ibu menjaminkannya untuk pinjaman uang. 
 
Kakek dan neneknya itu justru secara bergantian menyiksa cucunya secara biadab karena merasa terbebani harus merawat balita AF.
 
"Kemiskinan telah mengoyak nilai - nilai keluarga. Memisahkan anak dengan ibunya. Membuat seorang ayah meninggalkan anaknya. Membuat kakek dan nenek melukai cucunya. Sungguh memilukan sekali," tutur dia.
 
Aktivis 98 ini menilai, tak sulit menemukan kasus - kasus serupa di berbagai media sepanjang tahun. 
 
Seperti belum lama ini kisah di Cakung Jakarta Timur tentang seorang anak yang merawat ibunya depresi selama belasan tahun di rumah tanpa listrik dan air.
 
 
"Ada begitu banyak rakyat terabaikan dan terlupakan. Jika di DKI saja banyak rakyat terabaikan, bagaimana di daerah lainnya?" ujarnya.
 
Diketahui, Sri Wahyuni, ibu dari balita AF telah ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan/atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 karena telah menelantarkan AF kepada kakek dan neneknya. Sri Wahyuni terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
Adapun Sirait dan Titin, kakek dan nenek sang balita melakukan penganiayaan hingga AF tewas, dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiyaan Mengakibatkan Kematian. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x