Inilah Tugas dan Besaran Gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024, Simak Info Selengkapnya

- 25 Januari 2023, 10:51 WIB
 PPS Pemilu 2024 dilantik
PPS Pemilu 2024 dilantik /Foto: Rama Diansyah/Waktu Lampung Online/

BERITA KBB- Tugas dan besaran gaji sekretariat PPS atau Panitia Pemungutan Suara tersedia di artikel ini memberikan informasi lengkap bagi para pendaftar.
 
Proses pendaftaran sekretariat PPS telah berlangsung sejak tanggal 18 Desember 2022. Bagi yang telah lolos proses selanjutnya adalah pelantikan anggota PPS.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Tak hanya, PPS dibentuk pula KPPS atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara.
 
Baca Juga: Kevin Sanjaya/Marcus Fernaldi Berhasil Hajar Kang/SEO di Indonesia Masters 2023!

Tugas dari PPS dilansir dari laman resmi KPU. Berikut adalah deretan tugas yang di emban PPS selama berjalannya Pemilu.

a. mengumumkan DPS;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
DPS;

d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan
perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas
ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota melalui PPK;

h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih;

i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan
PPK;

j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS di wilayah kerjanya.

k menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS
kepada PPK;
 
Baca Juga: Demi Jaring Pasar Gen-Z yang Lebih Luas, RRQ Putuskan Untuk Berkolaborasi debgan Mabar

l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat;

n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara;

o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, besaran gaji yang diterima PPS selama masa kerja adalah :

1.  Ketua PPS mendapat gaji Rp 1.500.000/bulan

2. Anggota PPS mendapat gaji Rp 1.300.000/bulan

Masa kerja sekretariat PPS  mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Demikian informasi mengenai tugas sekretariat PPS dan besaran gaji yang di terima selama masa kerja.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Bawaslu KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x