JPU juga mengatakan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF tersebut senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan oleh Yayasan ACT sebesar Rp 20.563.857.503.
Dari dana sisa itu mereka gunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama dengan pihak Boeing itu sendiri.
Atas putusan tersebut, kemudian pihak Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari kedepan dalam mengajukan bandingnya.***