Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi di 30 TKP di Wilayah Kabupaten Bekasi

- 25 Januari 2023, 21:21 WIB
Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi di 30 TKP di Wilayah Kabupaten Bekasi
Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi di 30 TKP di Wilayah Kabupaten Bekasi /Dok. Humas Polres Purbalingga
 
 
BERITA KBB - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial BLS (30) yang sudah beraksi sebanyak 30 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi. 
 
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya di wilayah Kampung Cimahi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 21 Januari 2023 sore. 
 
"Pada tanggal 21 Januari lalu pelaku sedang melakukan proses pencurian roda dua," ujarnya kepada wartawan, Selasa 24 Januari 2023. 
 
 
Twedi juga menceritakan, BLS yang beraksi bersama temannya ditangkap oleh warga saat aksinya dipergoki. Sementara, temannya berinisial R berhasil melarikan diri. 
 
"Saat beraksi diketahui oleh warga dan kebetulan anggota kami juga sedang melakukan patroli di lokasi. Jadi bersamaan dengan warga menangkap pelaku," jelasnya. 
 
Saat itu, pelaku juga mencoba menembakkan senjata api ke arah warga yang mencoba menangkapnya. 
 
Beruntung, tidak ada warga yang terkena peluru dari senjata api rakitan tersebut. 
 
 
"Saat mencoba ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan. Kemudian, pada saat beraksi selain membawa senjata api rakitan pelaku juga membawa sajam, kunci T," ujar Twedi. 
 
Kepada polisi, tersangka BLS mengaku sudah beraksi di sebanyak 30 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi dan sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan. 
 
"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata dia mengaku sudah melakukan pencurian di 30 TKP. Saya rasa kalau lihat dari pengakuannya sudah dua sampai tiga bulan," ujar Twedi. 
 
Twedi juga menjelaskan, tersangka menjual hasil curiannya ke penadah. Namun, lanjutnya, pihaknya masih menyelidiki keterangan dari tersangka. 
 
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia taruh di penadah - penadah gitu tapi masih dilakukan pengembangan," jelasnya. 
 
Polres Metro Bekasi juga telah mengamankan barang bukti berupa senpi rakitan, pisau, kunci leter T, pakaian yang digunakan tersangka dan sepeda motor merek Yamaha R25. 
 
Atas perbuatannya BLS dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHPidana dan atau pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. 
 
"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau undang - undang darurat karena kepemilikan senjata," tegasnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x