JPU Tuntut Arif Rachman Satu Tahun Penjara Hingga Denda 10 Juta!

- 27 Januari 2023, 22:37 WIB
Arif Rachman dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ia mengungkap bahwa Ferdy Sambo marah kepadanya di telepon./Antara/
Arif Rachman dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ia mengungkap bahwa Ferdy Sambo marah kepadanya di telepon./Antara/ /
 
BERITA KBB - Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dalam kasus obstraction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. 
 
Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
 
 
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," ujar JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
 
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Arif Rachman membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
 
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
 
 
Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x