Dinilai Terbukti Secara Sah Bersalah, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

- 27 Januari 2023, 22:40 WIB
Terdakwa Chuck Putranto mengamankan DVR CCTV kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tanpa surat tugas.
Terdakwa Chuck Putranto mengamankan DVR CCTV kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tanpa surat tugas. /PMJNews
 
BERITA KBB - Terdakwa Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dalam kasus obstraction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Tuntutan tersebut berbeda dengan yang diterima mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, yang hanya dituntut satu tahun penjara.
 
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
 
 
Jaksa meyakini, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan merusak CCTV Duren Tiga.
 
“Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Jaksa.
 
Dalam kasus ini, Chuck disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x