Pemerintah Terus Berkomitmen Dorong RUU PPRT Disahkan

- 30 Januari 2023, 17:24 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang /Istimewa/

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA); Kantor Staf Presiden serta Kementerian/Lembaga akan berkomitmen, terus berkolaborasi dan kerja sama untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun.

Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi. Terpenting saat ini, adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT. 

 

"Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan-red) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah. Dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa kita (PRT-red), Insha Allah akan terjadi kesepahaman yang baik, " ujar Haiyani Rumondang dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Jadwal Program Moji TV Selasa 31 Januari 2023: Ada Indo Travelogue, PLN Mobile Proliga Hingga Bisik

Haiyani Rumondang mengatakan bersama stakeholder, pihaknya fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.

"Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT dan mengumpulkan respon positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan, " ujar Haiyani Rumondang.

 

Haiyani mengungkapkan permasalahan PRT ini saat ini adalah problem kelembagaan. Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT. Namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB. Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x