JPU: Tak Ada Bukti yang Mengacu pada Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Oleh Yosua

- 31 Januari 2023, 12:08 WIB
JPU: Tak Ada Bukti yang Mengacu pada Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Oleh Yosua
JPU: Tak Ada Bukti yang Mengacu pada Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Oleh Yosua /Sumber Istimewa
 
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tak ada bukti yang mengacu pada pelecehan atau kekerasan seksual Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. 
 
Hal itu diungkap Jaksa saat menjawab nota pembelaan atau pledoi istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
 
Jaksa dalam repliknya menilai, pledoi tim penasihat hukum Putri keliru dengan memaksakan keinginannya agar Jaksa menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar - benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
 
 
"Sementara, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan, terdakwa Putri dilecehkan atau diperkosa," ujar Jaksa.
 
Jika tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, kata Jaksa, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti - bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.
 
"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat, dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti - bukti tersebut," ujar Jaksa.
 
Menurutnya, tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. 
 
 
Padahal, simpatik masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini.
 
"Bahkan selama dalam persidangan, terdakwa Putri mempertahankan perilaku tidak jujur . Didukung tim penasihat hukum, untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ujar Jaksa.
 
Bahkan keteguhan tak jujur itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum Putri dan seolah - olah melimpahkan kesalahn kepada korban Yosua yang sudah meninggal dunia karena tertembak.
 
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak, karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," ujar Jaksa.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x