Dinilai Tak Punya Bukti,JPU:Tim Penasihat Hukum Paksakan Motif Pemerkosaan yang Dialami Oleh Putri Candrawathi

- 31 Januari 2023, 13:21 WIB
Kolase foto dari sebelah kiri, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf.
Kolase foto dari sebelah kiri, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf. /Antara/Aprillio Akbar, /Asprilla Dwi Adha dan Muhammad Adimaja/
  
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum memaksakan motif pemerkosaan yang dialami oleh terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabatar atau Brigadir J.
 
Hal itu disampaikan salah seorang jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya pada halaman 17 angka 1-4 yang telah disampaikan pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.
 
Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan, dan asisten rumah tangga (ART).
 
 
"Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar - benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
 
Padahal, sepanjang persidangan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Putri dilecehkan secara seksual atau diperkosa.
 
Menurut jaksa, jika tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan seharusnya dari awal persidangan kubu Putri Candrawathi sudah mempersiapkan bukti - bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan
 
"Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat, dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti - bukti tersebut," tegas jaksa.
 
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
 
 
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
 
Jaksa berpandangan, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Ferdy Sambo yang dinilai menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
 
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang dianggap jaksa turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua dituntut pidana penjara delapan tahun.
 
Sementara, Richard Eliezer yang disebut menjadi eksekutor penembakan Brigadir J dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x