Nikah di KUA Trending Twitter, Apa Saja Persyaratan Yang Harus Disiapkan Calon Pengantin?

- 1 Februari 2023, 20:21 WIB
Lagi Viral di Tiktok Nikah di KUA, Yuk Intip Syaratnya!
Lagi Viral di Tiktok Nikah di KUA, Yuk Intip Syaratnya! /Pexels/

BERITA KBB- Beberapa waktu lalu bahkan hingga saat ini syarat nikah di KUA jadi pencarian populer di berbagai sosial media terutama instagram dan twitter.

Bermula dari postingan pasangan muda di twitter dengan akun @odongpejjj dia mengunggah foto ketika resmi menikah dengan sang istri.

"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulisnya

Dari unggahan tersebut, ternyata banyak pula pasangan lainnya yang turut membagikan momen pernikahan mereka yang berlangsung di KUA.

Baca Juga: Keren, Desainer Jabar Tampil pada New York Indonesia Fashion Week

Bahkan banyak pula pasangan tersebut yang memamerkan foto momen sakral itu dengan fotografer yang begitu aesthetic.

Keuntungan menikah di KUA adalah gratis alias tanpa mengeluarkan biaya. Karena hanya di hadiri keluarga terdekat dan tanpa mengadakan resepsi mewah.

Lantas, persyaratan apa sajakah yang harus di persiapkan bagi calon pengantin alias catin? Simak informasinya di bawah ini

Berikut syarat nikah 2023 di KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan:

A. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;

B. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;

C. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;

Baca Juga: Chord Tak Ingin Usai Lagu dari Keisya Levronka, Akses Kunci Gitar yang Simpel di Sini

D. Foto kopi kartu keluarga;

E.  Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;

F. Persetujuan kedua calon pengantin;

G. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

H. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;

I. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;

J. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

K. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;

L. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

M. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan

N. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Demikian informasi mengenai nikah di KUA trending di Twitter, apa saja persyaratan yang harus disiapkan catin? .*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x