Ngaku Tak Manfaatkan Situasi, Baiquni: Ayah Saya Selalu Ingatkan Jangan Memeras dan Ambil Hak Orang Lain

- 3 Februari 2023, 23:29 WIB
Terdakwa Baiquni Wibowo yang merusak rekaman CCTV  dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir J.
Terdakwa Baiquni Wibowo yang merusak rekaman CCTV dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir J. /PMJ News/
 
BERITA KBB - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 3 Februari 2023.
 
Dalam pledoinya, Baiquni membeberkan kehidupannya ketika dibesarkan oleh seorang ayah yang bekerja sebagai polisi. Dia pun menyelipkan pesan sang ayah agar menjadi polisi yang baik.
 
"Sejak saya menjadi polisi, ayah selalu mengingatkan jangan suka memeras, merampok, dan mengambil rezeki anggota ataupun dari orang lain. Saya selalu menerapkan hal tersebut dalam diri dan menjunjung tinggi nilai - nilai tersebut dalam berdinas," ujar Baiquni.
 
 
Selama berdinas, Baiquni klaim tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapatkan jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.
 
"Saya tidak pernah meminta untuk berdinas di kota - kota besar," ujarnya.
 
Walaupun dalam berbagai kesempatan, dia mengakui bisa meminta untuk berdinas di kota - kota besar ataupun di Pulau Jawa seperti misalnya sang ayah yang masih berdinas di kepolisian sampai 2012.
 
"Saya bisa saja meminta bantuan ayah agar bisa berdinas di kota besar. Namun, saya tidak pernah meminta untuk diprioritaskan. Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam lemerintahan negarasiap ditempatkan di mana saja," ujar dia.
 
 
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Ia dikenakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x