Pledoi Baiquni Wibowo: Saya Minta Majelis Hakim Bebaskan dari Tuntutan 2 Tahun Penjara

- 3 Februari 2023, 23:33 WIB
Pledoi Baiquni Wibowo: Saya Minta Majelis Hakim Bebaskan dari Tuntutan 2 Tahun Penjara
Pledoi Baiquni Wibowo: Saya Minta Majelis Hakim Bebaskan dari Tuntutan 2 Tahun Penjara /kolase foto ANTARA dan Tangkap layar YouTube Polri TV/
 
BERITA KBB - Terdakwa Baiquni Wibowo dalam nota pembelaannya atau pledoi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Pledoi disampaikan tim penasihat hukum Baiquni, Junaidi Saibih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 3 Februari 2023.
 
“Memohon kepada Majelis Hakim, agar membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan Penuntut Umum dan dari tahanan,” bunyi pledoi Baiquni.
 
 
Baiquni juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukannya ke dalam keadaan semula. 
 
“Memulihkan hak - hak terdakwa Baiquni Wibowo," ujar Junaidi.
 
Namun, bila Majelis Hakim berpendapat lain, Baiquni memohon putusan yang seadil - adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
 
 
“Terdakwa belum pernah dihukum, selama dalam proses persidangan. Terdakwa bersikap sopan, jujur dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa telah menyesali perbuatannya, terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” ujar pembela.
 
Selain itu, segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan Baiquni Wibowo karena telah membuat terang pembuktian dalam perkara tersebut.
 
Sebagai Penutup kami kembalikan semuanya kepada pertimbangan, penilaian serta keyakinan Majelis Hakim, kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil - adilnya berdasarkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat,” demikian pledoi Baiquni.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x