Tak Ajukan Duplik Atas Replik Jaksa, Terdakwa Irfan Widyanto Akan Divonis 24 Februari 2023

- 7 Februari 2023, 09:05 WIB
 Terdakwa Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Terdakwa Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa /
 
 
BERITA KBB - Terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, akan divonis pada Jumat, 24 Februari 2023. 
 
Hal itu diketahui setelah peraih Adhi Makayasa itu tidak mengajukan duplik atas replik Jaksa.
 
Tim Penasihat Hukum Irfan menilai replik yang dibacakan Jaksa dalam sidang pada Senin 6 Februari 2023 tidak ada hal substansial. 
 
 
Oleh karena itu mereka tidak mengakukan duplik dan tetap pada pembelaannya.
 
“Oleh karena tidak ada duplik dari Penasihat Hukum dan sedara lisan menyatakan tetap dengan pembelaan semula, selanjutnya agenda persidangan adalah putusan pada Jumat, 24 Februari 2023,” ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa karena ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jaksa menilai Irfan yang merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya, namun malah turut serta menyalahi ketentutan Undang - Undang.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x