BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo. Jaksa menilai pembelaan eks anak buah Ferdy Sambo itu mengada - ada.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi Tim Penasihat Hukum Baiquni harus dikesampingkan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Kezel Sih Tapi Rindu, Ada Glenca Chysara, Ridho Illahi, dan Adhitya Alkatiri
“Penuntut umum memohon pada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi diri Terdakwa Baiquni dan Penasihat Hukumnya,” sambung Jaksa.
Jaksa berharap agar Baiquni divonis sesuai dengan tuntutan mereka yakni 2 tahun penjara.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kondisi Muhammad Kafka yang Mengalami Insiden di Masjid Al Jabbar Makin Baik
Jaksa saat itu menilai Baiquni bersalah karena menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.
Tindakan tersebut mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.***