Pembelaan Dinilai Mengada - Ada, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Baiquni Wibowo

- 7 Februari 2023, 09:04 WIB
Terdakwa Baiquni Wibowo jalani sidang. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel).
Terdakwa Baiquni Wibowo jalani sidang. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel). /
 
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo. Jaksa menilai pembelaan eks anak buah Ferdy Sambo itu mengada - ada.
 
“Kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi Tim Penasihat Hukum Baiquni harus dikesampingkan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
 
 
“Penuntut umum memohon pada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi diri Terdakwa Baiquni dan Penasihat Hukumnya,” sambung Jaksa.
 
Jaksa berharap agar Baiquni divonis sesuai dengan tuntutan mereka yakni 2 tahun penjara.
 
 
Jaksa saat itu menilai Baiquni bersalah karena menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.
 
Tindakan tersebut mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x