Dijadwalkan Paling Lambat 9 Februari, DPR RI Rancang PKPU Soal Dapil Pemilu 2024

- 8 Februari 2023, 08:44 WIB
Dijadwalkan Paling Lambat 9 Februari, DPR RI Rancang PKPU Soal Dapil Pemilu 2024
Dijadwalkan Paling Lambat 9 Februari, DPR RI Rancang PKPU Soal Dapil Pemilu 2024 /ANTARA/
 
 
BERITA KBB - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.
 
“DPR, KPU, Kemendagri (Kemendagri), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PKPU,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Senin 6 Februari 2023.
 
Dengan persetujuan DPR, maka total dapil legislatif di Senayan berjumlah 84 dari sebelumnya 80. Penambahan 4 dapil dikarenakan penambahan 4 DOB Papua.
 
 
Kursi DPR RI semula berjumlah 575, dalam Pemilu 2024 mendatang akan berjumlah 580.
 
Kemudian untuk dapil DPRD provinsi bertambah menjadi 301 dari sebelumnya 272. Alokasi kursi DPRD Provinsi menjadi 2.376 kursi dari sebelumnya 2.207 kursi.
 
“Karena kan ada DPRD provinsi di beberapa provinsi baru itu, 301 dapil, kursi untuk DPRD provinsi total se-Indonesia 2.376, jadi ada kenaikkan dari 2.207 menjadi 2.376,” ucapnya.
 
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan PKPU oleh pemerintah dijadwalkan paling lambat 9 Februari 2024. Pihaknya berharap penetapan PKPU ini bisa lebih cepat.
 
 
“Rencananya kalau menurut PKOI Nomor 3/2022 tentang tahapan, penetapan dapil itu paling lama tanggal 9 Februari. Nah sekarang kan tanggal 6. Jadi targetnya sebisa mungkin hari ini, maksimal besok tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut,” ujar Hasyim.
 
Sebelumnya, jumlah dapil dalam Pemilu 2024 rencananya akan ditambah oleh KPU mengikuti putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, memberikan kewenangan pada KPU untuk menambah dapil.
 
Namun, usulan penambahan dapil oleh KPU itu ditentang oleh DPR karena alasan waktu yang terbatas dan biaya yang cukup besar.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x