Vonis Dikatrol Daripada Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Resmi Dituntut 20 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 05:55 WIB
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/
 
 
BERITA KBB - Putri Candrawathi akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu dikatrol daripada tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.
 
“Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 13 Februari 2023.
 
Sebelumnya, Putri dituntut delapan tahun penjara karena mengikuti skenario polisi tembak polisi di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
 
Jaksa dalam tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf meyakini, tak ada motif kekerasan seksual di Magelang, Jawa Timur. 
 
Jaksa malah berkeyakinan bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
 
Keyakinan itu diperoleh jaksa berdasarkan tes poligraf istri Ferdy Sambo itu yang berbohong saat ditanya berselingkuh dengan Brigadir J.
 
Keyakinan itu diperkuat dengan sikap Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum segelah klaim alami kekerasan seksual.
 
 
Padahal, menurut jaksa ia memiliki latar belakang dokter dan Sambo merupakan polisi reserse yang tentunya paham dengan syarat pelaporan kekerasan seksual.
 
Jaksa juga merasa janggal ketika Putri malah ajak bicara Brigadir J setelah klaim alami kekerasan seksual. 
 
Putri berbicara dengan Brigadir J empat mata di dalam kamar selama 10 sampai 15 menit.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x