BERITA KBB - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak , mengatakan sejak awal Putri Candrawathi memiliki nafsu kepada Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kamarudin menanggapi tidak adanya kasus kekerasan seksual yang terungkap dalam sidang vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.
“Memang dari awal, sudah saya katakan tidak ada (kekerasan seksual). Saya katakan dari awal bahwa Putri Candrawathi lah yang birahi,” katanya.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Indosiar Rabu 15 Februari 2023. Ada BRI Liga 1: Madura United vs Persita Tangerang
Menurut Kamarudin, Putri Candrawathi merasa dilecehkan karena Brigadir J tidak mau melayani permintaannya.
“Namun Yosua tidak melayani, lalu dia merasa dilecehkan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang vonis yang dibacakan Wahyu Iman Santoso terungkap bahwa motif pembunuhan berencana Brigadir J karena Putri Candrawathi sakit hati.
Baca Juga: Grey Art Gallery, Pameran Seni Baru Di Pusat Kota Bandung! Banyak Spot Foto Instagramable
Hakim juga menyebut tak ada bukti pendukung terkait klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Sebab menurut hakim, berdasarkan relasi kuasa, kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri.
“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ujarnya.***