Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fadil: Inkrahlah Putusan Ini, Sehingga Mempunyai Keputusan Tetap!

- 17 Februari 2023, 09:24 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fadil: Inkrahlah Putusan Ini, Sehingga Mempunyai Keputusan Tetap!
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fadil: Inkrahlah Putusan Ini, Sehingga Mempunyai Keputusan Tetap! /PMJ News/Fjr/
 
 
BERITA KBB - Kejaksaan Agung (Kejagung) mewakili jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyatakan vonis hukuman 1,5 tahun pada Richard Eliezer alias Bharada E inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengatakan, vonis Bharada E inkrah setelah jaksa memutuskan tidak melakukan upaya hukum banding.
 
“Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujar Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
 

 

 

 
Sebelumnya, Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan banding atas vonis hukuman 1,5 tahun pada Richard Eliezer alias Bharada E.
 
“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Fadil.
 
Adapun alasan jaksa tidak melakukan banding karena telah dimaafkan Bharada E oleh keluarga Brigadir J.
 
 
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," sebutnya.
 
 
 
Menurut Fadil, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan mengajukan banding.
 
"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupin bukum agama termasun hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," ujar Fadil.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x